Jumat 02 Jun 2017 11:48 WIB

Amien Rais Nilai Ada Bumbu Dramatisasi di Penyebutan Namanya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Ketum PAN Amien Rais menyampaikan keterangan pers untuk menanggapi soal dana senilai Rp 600 juta yang diduga mengalir ke dirinya, di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Mantan Ketum PAN Amien Rais menyampaikan keterangan pers untuk menanggapi soal dana senilai Rp 600 juta yang diduga mengalir ke dirinya, di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan munculnya dugaan bahwa dirinya ikut menerima aliran dana terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 silam, merupakan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial.

"Kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi dengan jujur, tegas, apa adanya," kata dia dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Amien juga mengatakan pada 2007 itu dirinya sudah tidak lagi menjadi pejabat, yakni ketua MPR. Masa jabatan ketua MPR Amien sudah berakhir pada 2004. Dalam kurun 2007 itu, dia memang tidak menampik bahwa selama 6 bulan itu ada bantuan dari Sutrisno Bachir, ketum PAN saat 2007, untuk kegiatan operasional Amien.

"Namun rupanya bantuan SB (Sutrisno Bachir) untuk kegiatan operasional saya yang berlangsung selama 6 bulan pada 2007 itu kini menjadi salah satu topik berita yang sangat menarik dan harus saya ikuti secara tegas dan berani," tutur dia.

Karena itu pula, Amien pada Senin (5/6) mendatang akan mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan duduk persoalan. Dipilihnya waktu 5 Juni karena itu adalah waktu sebelum dia berangkat umroh yakni pada 8 Juni. "Kalau saya dipanggil KPK sedangkan saya masih umroh, saya khawatir dianggap lari dari tanggungjawab," tutur Amien.

Amien dalam konferensi pers itu didampingi mantan wakil ketua PAN Drajad Wibowo, wakil ketum PAN sekaligus anak Amien, Hanafi Rais, dan juga Ketua Presidium Alumni Aksa 212 Ansufri Sambo.  

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan langsung memanggil dan memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait kasus pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

Juru Bicara KPK Febridiansyah mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu seluruh fakta yang terungkap di persidangan. "Kami akan simak dan pelajari dulu semua fakta yang muncul di sidang tersebut," kata dia saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, lagi pula proses persidangan pengadaan alkes dengan terdakwa Siti masoh berjalan. Belum lagi setelah itu ada agenda putusan. "Setelah tuntutan kemarin, tentu kita perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan," ujar dia.

Pada sidang tuntutan kasus pengadaan alkes dengan terdakwa Siti pada Rabu (31/5) kemarin, jaksa saat membacakan tuntutan menyebut Amien sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa.

Amien disebut jaksa menerima uang sebanyak enam kali tahapan dengan total Rp 600 juta. Kasus itu sendiri berdasarkan perhitungan BPK terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement