Jumat 02 Jun 2017 11:24 WIB

Djarot Berangkat Kerja Naik Taksi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Djarot Saiful Hidayat
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2013 (Ingub Nomor 150 Tahun 2013) tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja. PNS diimbau menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda empat maupun roda dua atau kendaraan dinas operasional perorangan atau jabatan. Ketentuan penggunaan kendaraan umum ini diberlakukan satu kali setiap bulan pada Jumat pekan pertama.

Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menggunakan taksi konvensional berwarna biru pada saat berangkat kerja ke Balai Kota. Ia berangkat menggunakan taksi dari rumah dinas Taman Suropati.

Djarot tiba di Balai Kota pada pukul 08.30 WIB. "Tadi mau naik motor sebetulnya. Nggak boleh sama ajudan, naik taksi saja katanya. Bahaya katanya gitu," ujar Djarot di Balai Kota, Jumat (2/6).

Ia mengatakan sempat berbicara dengan sopir taksi tersebut. Taksi tersebut dikendarai oleh sopir perempuan berkerudung.

"(Ngobrol) rumahnya dimana?, sudah berapa tahun (jadi sopir taksi)?. Dia sudah empat tahun (jadi sopir taksi). Dia ternyata agak grogi juga ya. Pas waktu berhenti dia bilang 'saya milih bapak', 'lha kamu kenal saya?'. 'Iya bapak kan Pak Djarot'" katanya.

Djarot juga mengapresiasi kerja sopir perempuan tersebut. Ia sempat berpesan agar sopir tersebut berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Drivernya perempuan. Luar biasa" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement