Rabu 17 May 2017 14:52 WIB

Djarot Pilih Tunggu Kemendagri Soal Program Unggulan Anies-Sandi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meninjau Koridor 13 Transjakarta, Senin (15/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meninjau Koridor 13 Transjakarta, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt)  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait program unggulan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan dimasukkan ke dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2018.

"Makanya untuk proses seperti ini mari kita dengarkan tunggu apa masukan atau keputusan dari Kemendagri karena ini bukan hanya Jakarta, maka bagaimana Permendagri atau pedoman umumnya dari Kemendagri," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (17/5).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), Djarot mengatakan, berencana mengundang pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Selain itu, mereka juga mengundang narasumber dari pihak Kemendagri RI agar memiliki persepsi yang sama.

"Kalaupun ada masukan-masukan seperti itu, maka tolong sampaikan kepada fraksi di DPRD karena sekarang ini proses APBD ini sudah selesai musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Sekarang lagi di Bappeda untuk menyusun RKPD dan RPJMD sebelum nanti disusun KUAPPAS. Jadi tolong ini dihargai," katanya.

Sisi lain, Djarot meminta apabila pihak Anies-Sandiaga ingin memasukkan usulan program unggul ke dalam APBD 2018, maka dapat diusulkan melalui fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.

"Makanya kami nanti akan undang Kemendagri untuk bisa memberikan penjelasan secara lengkap seperti apa hingga persepsi kita sama," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Djarot, berikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah memberikan usulan di musrenbang untuk masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2018 (RKPD 2018). Sebab, usulan ini tidak bisa diberhentikan begitu saja.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta periode 2018-2022 harus menampung visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih.  Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement