Kamis 01 Jun 2017 19:50 WIB

Polisi Gerebek Tempat Spa Plus-Plus di Kuta

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
Tempat spa dan pijat.
Foto: Prayogi/Republika
Tempat spa dan pijat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus prostitusi berkedok Spa di area Central Parkir, Jalan Raya Kuta, Badung. Penangkapan dilakukan Kamis (1/6), setelah petugas menerima informasi bahwa Spa Ofis melayani tamu dengan memberikan layanan plus-plus.

"Penggerebekan kami mulai pukul 12.30 WITA," kata Kepala Satgas II, AKPB I Wayan Suparta, Kamis (1/6).

Petugas berhasil menemukan seorang terapis berinisial SS (27 tahun) di kamar nomor dua. Ia tengah memberikan layanan Spa plus-plus kepada seorang pelanggan berinisial JS (28). Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah kondom bekas merek Fiesta di tong sampah di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas, kata Suparta, melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang office boy (OB) berinisial SI (37). Yang bersangkutan kemudian langsung menyerahkan 81 buah kondom utuh berbagai merek yang disimpan di atas balkon atas perintah manajernya berinisial AE.

Keterangan SI menyebutkan setiap tamu yang ingin mendapatkan layanan plus-plus membayar Rp 800 ribu. Polda Bali mengamankan satu orang manajer, dua orang pegawai marketing, dan dua orang OB. "Kami juga mengamankan 13 orang terapis berinisial SN, DBR, YKS, RU, DA, AN, MPS, RM, SH, SS, FD, RK, dan ER," kata mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Tabanan ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah kondom bekas, 81 kondom utuh, satu buah jel, satu botol krim pijat, buku penjualan, dan uang tunai Rp 800 ribu. Pihak yang ditangkap dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Suparta mengatakan, petugas berupaya terus menindak berbagai penyakit masyarakat agar Bali tetap aman dan kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement