Senin 20 Oct 2014 21:42 WIB

Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi di Semarang Ditertibkan

Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang, Senin (20/10), menggelar kembali penertiban panti pijat yang diduga digunakan praktik prostitusi terselubung.

Operasi penertiban panti pijat plus kali ini digelar di kawasan Simongan, Semarang Barat, setidaknya sebanyak tiga kios yang diduga untuk prostitusi terselubung dibongkar oleh petugas Satpol PP.

Sebanyak tiga kios yang lokasinya terpisah itu langsung dibongkar, sementara tiga perempuan yang diduga sebagai pelayan pijat plus ikut digelandang oelh petugas ke Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan bahwa penindakan kios untuk praktik prostitusi terselubung itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

"Dari informasi yang kami dapatkan, ada tiga tempat ilegal yang diduga digunakan sebagai tempat penyakit masyarakat. Biasanya setelah kami tertibkan, tempat-tempat itu akan muncul kembali," katanya.

Akan tetapi, dia menegaskan, jika kios-kios yang sudah ditertibkan itu ternyata berdiri kembali dan digunakan kembali sebagai lokasi prostitusi terselubung, petugas akan membongkarnya kembali.

"Sementara untuk tiga wanita yang terjaring razia akan kami bawa ke kantor (Satpol PP, red.). Selanjutnya, mereka akan kami serahkan ke panti rehabilitasi di Solo untuk pembinaan," katanya.

Sementara itu, para pemilik kios terlihat pasrah melihat tempat usahanya dibongkar paksa oleh petugas. Namun, mereka menginginkan barang-barang berharga tidak ikut dibawa untuk diamankan.

"Kalau dibongkar tidak apa-apa, saya ikhlas. Namun, barang-barang yang ada di warung saya tidak usah dibawa," kata Katarina (50), pemilik kios yang mengaku sudah mendirikan bangunan sejak 2010.

Ia mengelak kios yang disewakannya itu dipergunakan sebagai tempat pijat plus.

Kepada petugas Katarina menegaskan bahwa usahanya merupakan tempat pijat biasa dengan sistem pembagian keuntungan dari para pemijat dengan model "fifty-fifty".

"Saya dapat bagian separuh dari hasil per orang (pemijat, red.), ada dua karyawan. Kalau satu orang dapat Rp50 ribu, ya, dibagi dua. Akan tetapi, sehari paling hanya dapat 2--3 pelanggan," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang juga membongkar sejumlah kios yang diduga sebagai tempat prostitusi atau praktik pijat plus di kawasan Puspowarno, Semarang, karena meresahkan warga sekitar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement