REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan petugas satuan polisi pamong praja ataupun polisi harus serius menertibkan panti pijat yang belakangan ini jumlahnya terus bertambah dan disinyalir melakukan praktek prostitusi terselubung.
"Saya banyak menerima laporan dari warga tentang panti pijat, maka penertiban jangan setengah hati," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad di Pekanbaru, Kamis (21/11).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, petugas Satpol PP harus rutin mengelar razia penertiban panti pijat.
Belakangan ini jumlah panti pijat terus bertambah seperti di jalan Riau, Perumahan Jondul, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, di jalan Durian Sukajadi dan di sekitar terminal antarkota Payung Sekaki.
Menurut Ade Hartati bahwa kegiatan dalam panti pijat itu tidak untuk kebugaran melainkan prostitusi terselubung yang meresahkan warga
Bahkan petugas Satpol PP Pekanbaru, Senin (18/11) mengamankan puluhan pekerja panti pijat yang kedapatan bermesraan dengan tamu dalam ruangan yang tertutup.
Para pekerja panti pijat yang terjaring itu didata petugas Satpol PP kemudian dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa menjalani proses hukum.
Selain itu, panti pijat yang berada di Kelurahan Rejosari itu berdekatan dengan kompleks perumahan sehingga sering diprotes penduduk setempat.
Demikian pula, para pekerja panti pijat itu kebanyakan berpakaian mini sehingga sangat mencolok dan dapat dilihat oleh warga yang kebetulan melintas.
Dia mengharapkan Satpol PP harus berkoordinasi dengan aparat Polresta Pekanbaru untuk melakukan razia terhadap panti pijat yang tidak memiliki izin.
Bila perlu, katanya, panti pijat yang kena razia penertiban itu langsung disegel agar ada efek jera bagi pengelola, lalu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia bahwa aparat Pemkot Pekanbaru hanya memberikan izin panti pijat untuk tuna netra karena memang untuk kesehatan dan kebugaran tubuh.