REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak kurang dari tahun sebelumnya. Menpan RB, Asman Abnur mengatakan, peraturan yang dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan gaji ke-13 akan dibayar sebelum Lebaran 1438 H.
"Kalau jumlahnya tak hafal, intinya gaji ke-13 tak boleh kurang dari tahun lalu," kata Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (1/6).
Namun, Asman tidak menyebut berapa besaran gaji ke-13 untuk PNS. Perhitungan gaji ke-13, ia mengatakan, berdasarkan besaran gaji pokok ditambah tunjangan sesuai kinerja. Sehingga wajar apabila banyak PNS yang menerima perbedaan besaran gaji ke-13.
"Kalau detail saya nggak hafal, tapi tak boleh kurang dari tahun lalu, kalau sama mungkin saja," jelasnya.