REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, siapapun bisa bertemu dengan dirinya secara langsung tanpa harus melalui protokoler. Termasuk para pelaku usaha yang ingin menanyainya soal pengampunan pajak. “Siapapun yang bertemu saya enggak harus predikatnya apa. Siapapun," tutur dia saat memberi kesaksian dalam sidang kasus suap pajak dengan tersangka Handang Sukarno, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).
Dalam persidangan tersebut, Ken menjelaskan soal pertemuannya dengan Rudi P. Musdiono selaku pengusaha. Ken baru mengenal Rudi saat Rudi mendatangi ruangan kantornya di lantai gedung Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak. Ken menyebut kedatangan Rudi ini hanya sebagai masyarakat sipil biasa.
Lantas Jaksa dari KPK, Asri Irawan kembali mengonfirmasi Ken soal informasi seputar pengampunan pajak yang sebetulnya dapat diakses di laman resmi Ditjen Pajak. "Dirjen pajak tentu ada struktur organisasi, ada humas, ada tim 100, kenapa sampai (harus menemui) dirjen pajak, kan akan repot," kata dia. "Bisa (langsung temui saya) pak, siapapun," balas Ken.
Ken mengatakan, kedatangan Rudi itu tidak bersama Handang. Namun, Rudi datang bersama Arif Budi Sulistyo yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Kedatangan mereka diantar oleh sekretaris Ken menuju ke ruangannya. “Handang kan di bawah, yang antar sekretaris saya," lanjut dia.
Pertemuan tersebut, kata Ken, berlangsung sekitar 30 menit dan bukan untuk membicarakan soal pembatalan pajak yang mesti dibayarkan Rajamohanan Nair. Pertemuan itu, lanjut Ken, hanya untuk menjelaskan lebih detail soal mekanisme pengampunan pajak.
Jaksa kemudian bertanya, "Apa saja yang disampaikan dalam pertemuan itu?"
"Dia tanya apa bisa ikut pengampunan pajak di Jakarta, pak Arif kan dari Solo, saya bilang bisa, saya jelaskan pakai slide, saya didampingi Hendri sekretaris saya," jawab Ken di hadapan majelis hakim.
Sidang kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak dengan tersangka Handang Sukarno kembali dimulai pada Rabu (31/5) ini. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi yang salah satunya Ken Dwijugiasteadi.
Selain Ken, saksi yang akan diperiksa dalam sidang yakni ajudan Dirjen Pajak Ken yaitu Andreas Setiawan, pihak swasta Rudi P Musdiono, dan Dodik Syamsu.
Dalam surat dakwaan untuk Handang ini, Ken pada 2016 pernah menghadiri pertemuan dengan pengusaha Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus rekan bisnis Rajamohanan Nair. Rajamohanan adalah terdakwa pertama dalam kasus ini karena terbukti dan sah menyuap petugas pajak untuk menghapus utang pajaknya.
Pertemuan pada September 2016 tersebut dibuat berdasarkan komunikasi antara Muhammad Haniv, kepala kantor wilayah DJP Jakarta Khusus saat itu, dengan terdakwa Handang. Haniv menyampaikan keingian Arif Budi kepada Handang, untuk bertemu dengan Ken di lantai 5 gedung Ditjen Pajak.
Setelah itu, pada Oktober 2016, Ken disebut memberikan arahan kepada seorang bernama Jhonny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Eka Prima, perusahaan milik Rajamohanan. Kemudian, perusahaan tersebut atas saran Haniv melayangkan surat kepada KPP PMA Enam untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas, KPP PMA Enam pun menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP PT Eka Prima.