REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai, dimasukannya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang tepat.
Karena yang seharusnya masuk dalam DPO adalah orang yang terjerat kejahatan signifikan, dalam hubungannya dengan usaha secara internasional.
"Kalau kejahatannya enggak terlalu siginifikan lalu menggunakan instrumen internasional untuk mencari seseorang, ya jadi malulah Indonesia," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/5).
Dia mengatakan, seharusnya aparat tidak terburu-buru untuk memasukkan HRS dalam DPO tersebut. Seharusnya ada kejelasan dulu mengenai pelaku tindak kejahatan tersebut layak atau tidak dibuatkan red notice, karena dunia Internasional tidak akan mengerti hukum di Indonesia seperti apa.
"Masa kepentingan kecil pun dibikinin red notice Itu tidak relevan," kata Mudzakir.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (31/5) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro jaya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus chat berkonten pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.