Rabu 31 May 2017 15:11 WIB

Pakar: Ada Hal Lain Belum Terungkap dalam Kasus Habib Rizieq

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Antara/Reno Esnir
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Meski polisi telah menetapkan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH), Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi menuturkan, masih ada segmen lain dalam kasus tersebut yang belum terungkap. Di antaranya siapa yang mengunggah dan membuat konten tersebut.

"Bagaimana chat dan foto tersebut didapat sehingga bisa dibuatkan video dan diunggah ke web, apa yang terjadi dengan HP milik HRS dan FH antara Agustus hingga Desember. Adakah history chat WA lainnya sebelumnya antara HRS dan FH, adalah sebagian dari segmen lainnya yang belum terungkap dari kasus HRS dan FH," ucap Yudi, Rabu (31/5).

Padahal hal-hal tersebut merupakan salah satu segmen penting dalam penyelesaian kasus ini. Maka itu, dibukanya semua fakta yang dimiliki penyidik atau penuntut umum dalam persidangan diharapkan akan memberikan jawaban terhadap hal-hal tersebut.

"Karena itu kalau ingin perkara ini terang benderang, dorong semua pihak untuk kooperatif agar berkas perkaranya bisa segera diselesaikan dan diajukan dalam persidangan," kata Yudi.

Di sisi lain, menurutnya, penetapan tersangka kepada HRS dan FH telah memberikan isyarat kepada publik tentang keaslian dari semua dugaan mengenai chat pornografi. Adapun langkah selanjutnya bukan lagi mempermasalahkan asli atau rekayasa, namun bagaimana menguji klaim keaslian dari penyidik dengan menggunakan teknik-teknik scientific yang benar. Di sinilah peran forensika digital akan terlihat.

Baca Juga: Polisi: Firza Sering Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma

Sampai dengan saat ini, HRS dijadikan tersangka dengan dasar hukum UU no 44/2008 tentang Pornografi. Sementara untuk FH dijadikan sebagai tersangka lantaran telah melanggar UU no 44/2008 ditambah dengan sejumlah pasal pada UU 11/2008 tentang ITE. Barang bukti yang diketahui oleh masyarakat luas, yaitu hanya handphone milik FH.

Padahal penetapan kedua tersangka tersebut mestinya menggunakan barang bukti berupa informasi ataupun dokumen elektronik serta sistem elektronik dari keduanya. "Dengan demikian aspek forensik digital menjadi sangat kuat dalam mendukung tersedianya alat bukti yang diyakini oleh penyidik dalam proses penetapan kedua tersangka tersebut," papar Yudi.

Berkas perkara yang disiapkan oleh penyidik tentunya harus benar-benar meyakinkan penuntut umum. Hal tersebut diperlukan agar ketika semua berkas tersebut dibuka dalam forum persidangan maka semua hal yang dijadikan sebagai klaim keaslian barang bukti dan alat bukti  bisa dipertanggungjawabkan.

"Memperlama dan mempersulit penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara malah akan menyebabkan kasus HRS dan FH ini menjadi terkatung-katung. Sehingga akan membuka banyak permasalahan baru lainnya," kata Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement