REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq Shihab. "Untuk tersangka Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah menerbitkan DPO. Saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divhubinter," jelas Argo kepada wartawan, Rabu (31/5).
Sebelumnya, lanjut Argo, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. "Kan sudah melakukan lidik ke rumah tersangka kemarin. Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar Indonesia," jelas Argo.
Ternyata, Rizieq sudah keluar dari Indonesia sejak tanggal 26 April 2017 dan sampai saat ini belum kembali lagi ke Indonesia. "Dengan dasar itu makanya penyidik kemarin kemudian hari ini membuat DPO. Jadi tahap-tahapan harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya jelaskan dan diikuti. Jadi tahap-tahapan ini harus kita lalui," ucap Argo.
Sehingga, penetapan tersangka dan DPO sudah sesuai dengan aturan hukum. "Kita lihat masyarakat sudah cerdas kok. Sudah pintar ya. Mana yang salah mana yang betul, masyarakat sudah tahu. Masyarakat sudah cerdas," kata Argo.
Adapun, menurut informasi terakhir saat ini Rizieq berada di Arab Saudi. Ihwal pencabutan izin paspor Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Sedang kita rapatkan nanti kita minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kita lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice. Nanti kita tunggu hasil rapat hari ini," tutur Argo.
Baca Juga: Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri