Rabu 31 May 2017 11:57 WIB

Pengamat: Polisi tak Perlu Jemput Paksa Habib Rizieq

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pesan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Meski HRS sedang berada di luar negeri, kepolisian dipastikan akan melakukan jemput paksa jika HRS tidak beritikad baik untuk hadapi proses hukum.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menilai penjemputan tersebut tidak perlu dilakukan, karena kasus HRS adalah kasus sederhana yang tidak menganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, reaksi negara tidak usah berlebihan.

"Iya kan bukan kasus penggelapan dana masyarakat, bukan juga kasus yang terkait korupsi atau Terorisme," kata Teuku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/5).

Teuku mengatakan, jika para penegak hukum yakin kasus HRS termasuk pada ranah pidana, maka harap bersabar. Tunggu sampai yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jangan sampai ribut, menimbulkan ketegangan, karena proses hukum itu bertujuan untuk menciptakan ketenangan dan ketertiban umum.

"Jangan jadi gaduh, kan bisa dikomunikasikan kapan yang bersangkutan akan kembali," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Di tempat terpisah, Kapolri Tito Karnavian menyebut akan melakukan pemanggilan, jika HRS yang kini berada di luar negeri masih tidak beritikad baik mengikuti proses hukum yang ada.

Baca juga,  Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement