Selasa 30 May 2017 22:29 WIB

Gusdurian Dukung Aturan Pelarangan Isu SARA di Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Alissa Wahid
Foto: nu.or.id
Alissa Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengatakan penggunaan isu SARA dalam proses Pilkada merupakan awal dari potensi disintegrasi bangsa. Menurutnya, pemerintah harus menetapkan aturan tegas pelarangan penggunaan isu SARA dalam Pilkada.

Alissa menuturkan, proses kehidupan berbangsa Indonesia sudah berlangsung sangat lama. Penggunaan isu SARA dalam Pilkada yang hanya mencakup lokal daerah dan bertujuan untuk kemenangan singkat tidak sebanding dengan panjangnya proses kebangsaan tersebut.

"Berkaca kepada pengalaman Pilkada DKI Jakarta, sangat jelas menunjukkan potensi disintegrasi dari Pilkada. Apapun upaya yang ditempuh untuk menumbuhkan semangat kebangsaan akan kembali mentah ketika dihadapkan kepada isu sentimen SARA dalam Pilkada," ujar Alissa kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Jika isu sentimen SARA tidak segera dikelola dengan baik, dirinya khawatir akan merembet kepada Pilkada selanjutnya. Bahkan, sentimen SARA juga dapat mempengaruhi kegiatan masyarakat.

Karena itu, Alissa sepakat dengan usulan adanya aturan tegas yang tidak memperbolehkan penggunaan isu SARA dalam proses kampanye Pilkada. Selama ini, kata dia, sudah ada beberapa aturan yang menyangkut sanksi terhadap penggunaan isu SARA atau ujaran kebencian.

Aturan itu antara lain ada dalam pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 4 serta pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Pemerintah perlu menegaskan aturan yang sudah ada dan memastikan bahwa ketika terjadi sentimen SARA di Pilkada, ada penindakan yang konkret. Jika ada contoh penindakan tegas, maka soal SARA bisa diatasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement