Selasa 30 May 2017 15:04 WIB

Pakar Ungkap 2 Kejanggalan Status Tersangka Habib Rizieq

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Pengamat Hukum Pidana Prof M. Muzakir.
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana Prof M. Muzakir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Shihab. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.  

Pertama, kata dia, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.

"Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik," jelas Mudzakkir saat diwawancarai Republika.co.id, Selasa (30/5).

Kedua, alasan pornografi, kata Mudzakkir, belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik. Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat terjerat hukum pidana apapun. Tindak pidana, kata dia, adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik.

"Kalau konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu," kata dia.

Penyelidik, kata Mudzakkir, harus menjelaskan secara detail tentang dasar penetapan tersebut, bukan Kapolda. Dia menganggap, Kapolda tidak seharusnya ikut campur dalam perkara, mengingat tugas utama Kapolda sebagai penanggung jawab dalam bidang manajemen, moral dan sosial Polda Metro Jaya. Sedangkan penyelidik adalah orang yang terjun langsung dalam mengusut perkara.

"Penyelidik harus bisa menjelaskan dan tanggung jawab 100 persen kasus ini adalah penyelidik, bukan Kapolda," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement