Selasa 30 May 2017 14:49 WIB

Penindakan Terhadap Terorisme Harus Tetap Menjamin HAM

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Ketua Komnas HAM - Nur Kholis
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komnas HAM - Nur Kholis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana terorisme harus tetap menggunakan pendekatan hukum dan dilaksanakan oleh Polri. Namun, dalam proses penegakkannya, negara harus tetap melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

"Misalnya tetap menjamin terlindunginya hak asasi manusia korban, masyarakat dan atau tersangka serta keluarganya," kata Nur Kholis melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (30/5).

Dia mengatakan, tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang serius dan berdampak pada guncangan nurani umat manusia. Karena sifat kejamnya, besarnya jumlah korban, dan sifat tidak memilah-milihnya.

Kemudian, tindak pidan terorisme juga mengakibatkan terlanggarnya hak bagi korban atau masyarakat untuk hidup dan hak mendapatkan rasa aman. Hak tersebut merupakan yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun. "Oleh karena itu, saya harap pemerintah bisa melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif. Terlebih, saat ini sedang dibahas terkait RUU Anti Terorisme," jelas dia.

Nur Kholis menyampaikan, Komnas HAM berpendapat untuk keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut hanya dilakukan sebagai langkah akhir sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU TNI No. 34/2004. Yaitu tentang pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement