Selasa 15 May 2018 06:24 WIB

Drajad Wibowo: UU Antiterorisme Relatif Sudah Memadai

Drajad tak setuju RUU Antiterorisme belum disahkan sehingga kewenangan tak cukup.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
 Drajad Wibowo
Foto: dok. Republika
Drajad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Drajad Wibowo menilai kedua undang-undang terkait terorisme, yaitu Pasal 26 dari UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU 17/2011 tentang Intelijen Negara sudah tepat. Menurut dia, adanya UU tersebut bukan alasan aparat tidak menindak teroris sejak awal.

"Jika seseorang belajar atau berlatih menggunakan senjata api atau bom berkaitan terorisme, dia sudah bisa dijerat dengan UU di atas. Demikian juga jika dia mengajak orang lain melakukan kekerasan yang sesuai dengan pengertian terorisme," kata Drajad dalam keterangan tertulis, Senin (14/5).

Oleh karena itu, ia tidak sependapat dengan pernyataan RUU Antiterorisme yang belum disahkan sehingga kewenangan tidak cukup. Menurut Drajad, kewenangan yang ada relatif sudah memadai.

Akan tetapi, ia melanjutkan, memang ada kendala waktu terkait menggali data intelijen. Apalagi, jaringan teroris ini super hati-hati di dalam berkomunikasi. Sehingga, menurut dia, waktu menjadi variabel yang sangat krusial.

"Menyalahkan lembaga tertentu seperti BIN dan BNPT sama sekali tidak bermanfaat. Itu mungkin karena mereka tidak paham tentang pengaturan antarlembaga dalam menangani tipiter," kata Drajad menegaskan.

Menurut dia, hal yang perlu dibenahi adalah suprastruktur yang mengatur koordinasi antarlembaga. Salah satu tujuannya agar koordinasi antara TNI, Polri, BIN, BNPT, pengadilan, dan lainnya menjadi lebih baik.

"Sehingga, deteksi dini dan cegah dini berjalan lebih efektif. Ini kuncinya," kata dia menambahkan.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement