Selasa 30 May 2017 14:30 WIB

Sidang Praperadilan Bisa Jalan tanpa Kehadiran Habib Rizieq

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, sidang praperadilan atas penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein bisa tetap digelar meski yang bersangkutan tidak hadir. Menurutnya, yang terpenting, kuasa hukum yang dipercaya telah memiliki surat kuasa dari Habib Rizieq, atau paling tidak dari keluarganya.

"Ya sidang praperadilan bisa tetap berjalan sekalipun HRS nantinya belum di Indonesia. Asalkan, ada surat kuasa, bisa dari keluarga (HRS)," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Fickar menambahkan, praperadilan menjadi cara yang tepat untuk mengetahui apakah penetapan tersangka oleh polisi terhadap Habib Rizieq benar-benar sesuai prosedur atau tidak. Apalagi, sejauh ini tim kuasa hukumnya tidak bisa menerima penetapan tersangka tersebut.

"Jika penetapan HRS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur KUHAP, maka HRS dapat menyatakan penetapannya sebagai tersangka tersebut tidak sah melalui praperadilan," kata Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengacara Habib Rizieq tengah menyusun rencana perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein. Salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah menempuh praperadilan.

Koordinator Tim Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan, tim sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya. Meski belum pasti kapan diajukan, praperadilan hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Habib Rizieq. Sebab, kata dia, status tersangka Habib Rizieq dianggap banyak kejanggalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement