Selasa 30 May 2017 10:58 WIB

Polisi: Silakan Habib Rizieq Datang dan Buktikan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi sikap tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang tidak puas atas penetapan Rizieq sebagai tersangka, polisi mempersilakan tim pengacara untuk ajukan praperadilan. Praperadilan merupakan hak tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam praperadilan ada lembaga yang menguji apabila tersangka tidak puas atau keberatan dengan penetapan ini.

"Kita uji di praperadilan atau saat berkas sudah maju di pengadilan kita uji saja disitu, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).

Argo menegaskan, polisi akan melakukan prosesnya sesuai prosedur. Polisi terlebih dahulu akan mengeluarkan penangkapan. Selanjutnya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.

Ia juga mengimbau agar Rizieq sebaiknya segera kembali ke Tanah Air. Agar segalanya menjadi jelas dan masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya. Menurut Argo, Rizieq patut kembali jika memang tidak merasa bersalah.

"Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti bukti masing masing," tutur Argo.

HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obrolan pornografi bersama Firza Husein. Penetapan tersangka Rizieq dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Senin siang. Sama seperti Firza, Rizieq terjerat Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga,  Polisi: Firza Sering Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement