Senin 29 May 2017 20:32 WIB

Gubernur Jatim Usulkan Penyederhanaan Proses Pengajuan DAK

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: Antara/Didik Suhartono
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengusulkan penyederhanaan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah. Sebab, selama ini proses pengajuan DAK dinilai lama dan ruwet. 

Padahal DAK dialokasikan kepada provinsi atau kabupaten atau kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jatim saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) panitia kerja (Panja) DAK Bidang Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (29/5).

Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim itu, mengatakan salah satu penyederhaan yang bisa dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2007 yakni prosedur dalam menyaring usulan daerah yang bersifat kewenangan, rutin, tidak terkait dengan proyek nasional, dan tidak realistis untuk diberikan kepada Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi dengan tim gabungan dari pemerintahan di daerah. "Jadi tugas Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri diserahkan kepada provinsi. Karena, selama ini lamanya di lembaga tersebut," ujar Pakde Karwo melalui siaran pers yang diterima Republika.

Pakde Karwo yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tersebut menambahkan, implementasi sistem pengusulan e-planning juga belum berjalan dengan baik. Sebab pengusulan proyek daerah sebagian belum berbasis prioritas. Oleh karena itu, ia mengusulkan pendelegasian pada Bappeda provinsi untuk melakukan verifikasi. "Daerah masih banyak kesalahan pengisian akibat banyaknya sekali blanko yang harus diisi," ujarnya. 

Menurut Pakde Karwo, Presiden RI sudah mengusulkan adanya penyederhanaan blanko dan pertanggungjawaban. Salah satu caranya dengan membuat matriks dalam pertanggungjawaban. Persyaratan SPJ untuk DAK menurutnya sangat banyak sekali, lebih banyak melaporkan daripada mengerjakan. Dana juga katanya tidak bisa cair kalau SPJ-nya tidak selesai. Sehingga ia berharap perlu ada penyederhanaan pertanggungjawaban.

Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo juga mengusulkan perlunya tim Bappenas dan kementerian atau lembaga turun ke daerah pada saat proses usulan. Dengan demikian, proses verifikasi tidak terlalu lama di kementerian atau lembaga seperti yang terjadi selama ini.

Dari segi perencanaan, Pakde Karwo menyampaikan perlunya penyederhaan aplikasi menjadi satu untuk menangani monitoring evaluasi (monev). "Sebaiknya dibuat satu aplikasi untuk mempermudah," ujarnya. 

Rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan Panja DAK Komisi IX DPR RI tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Rapat dihadiri 30 anggota Panja yang bersifat lintas fraksi. Rapat juga dihadiri perwakilan APPSI, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Panja membahas proses pengajuan usulan DAK bidang kesehatan dari daerah, proses penyaluran DAK bidang kesehatan oleh pemerintah pusat dan pelaporan oleh pemeritah daerah. Mereka juga meminta penjelasan mengenai hambatan terkait pelaksanaan DAK bidang kesehatan yang selama ini dihadapi oleh pemerintah daerah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement