Senin 29 May 2017 19:38 WIB

Kuasa Hukum Habib Rizieq akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menegaskan, dalam waktu cepat tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan praperadilan. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten porno dengan Firza Husein.

"Iya akan ajukan secepatnya (praperadilan)," kata Maarif kepada Republika.co.id, Senin (29/5).

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas diubahnya status HRS menjadi tersangka tersebut. Menurut Maarif, pengajuan prapeadilan adalah bentuk perlawanan secara hukum. "Kita akan melawan secara hukum," tegas Maarif.

Diberitakan sebelumnya, Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada situs 'baladacintarizieq'.

Dari keterangan Argo. HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik yang mengarahkan HRS menjadi tersangka. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement