Senin 29 May 2017 18:35 WIB

BPK: Tak Ada Audit Ulang Terhadap Kemendes-PDT

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I, Agung Firman Sampurna meyakini seluruh opini yang diberikan BPK baik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, khususnya laporan keuangan pemerintah pusat sudah benar. Termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kemendes-PDT.

Hal itu, kata Agung, karena proses audit melewati sistem ketat, mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi sampai dengan proses penyusunan action plan. "Sampai dengan saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan sudah melewati sistem tersebut, dan sistem tersebut teruji, jadi kalau kami menyampaikan opini pada saat ini WTP itu betul-betul WTP," kata Agung di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Agung mengatakan, instansinya memang menyayangkan jika ada oknum yang bermain dalam urusan pemberian WTP itu. Dalam sistem audit yang dilakukan BPK, kata dia, dilakukan quality insurrance dan quality control.

Ia menanggapi kasus OTT auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Opini WTP terhadap Kemendes-PDTT. Menurutnya, auditor tersebut juga merupakan bagian sistem. "Nah beliau merupakan sistem tersebut, nah sebagai manusia kemungkinan melakukan hal yang menyimpang itu bahkan semuanya mungkin, oleh karena itu kita siapkan katup pengaman yang lain, yaitu Majelis Dewan Kehormatan dan Kode Etik," kata dia.

Meski begitu, BPK tetap mematuhi proses hukum. Seluruh azas hukum harus dipatuhi, diterima, salah satunya adalah azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Tugas BPK, kata dia, melakukan audit sesuai UU dasar dan KPK melakukan penegakan hukum. BPK juga akan menjamin hak pegawai BPK. Ia menegaskan tidak akan ada audit ulang terhadap Kemendes-PDT. "Enggak ada audit ulang, karena saya katakan tadi audit di BPK itu sistem, jadi tidak bergantung dengan seorang Kortama, tidak bergantung dengan kepala auditorat bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK seperti saya, dia proses yang cukup panjang," jelas dia.

Agung menjelaskan, pemeriksaan di BPK adalah sistem yang sangat terstruktur dan terlembaga. Proses pemeriksaan di BPK adalah bagian sistem bukan perorangan. Pihak yang terlibat di dalam audit itu cukup banyak, mulai dari anggota tim junior, senior, pengendali teknis, penjamin mutu, hingga pimpinan BPK. Itu menjadi prosedur yang begitu panjang, di mana di dalamnya ada quality insurrance dan quality control untuk sampai dengan konsep laporan hasil pemeriksaan yang di dalamnya ada opini. Di dalam laporan itu, terdapat buku opini, buku kepatuhan dan buku efektivitas,

Agung memaparkan, untuk mendapat opini yang baik, bukan sesuatu yang mudah. Pemeriksaan di BPK sudah sangat ketat, termasuk pengawasan terhadap auditor. Selain itu, BPK juga menggunakan mekanisme yang memberikan ruang bagi masyarakat. Apabila ada hal yang dianggap menyimpang di BPK, masyarakat bisa melapor ke majelis kehormatan dan kode etik (MKKE).

Majelis ini dibuat agar masyarakat, entitas atau siapa pun bisa menyampaikan laporannya kepada BPK. Sistem ini juga tidak bergantung kepada figur satu jabatan. "Apakah itu Kortama, kepala sub auditorat, bahkan anggota BPK, sampai sidang badan, jadi begitu banyak yang terlibat dan tahapnya panjang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement