Senin 29 May 2017 14:16 WIB

Status WTP tak Menjamin Lembaga Bebas Korupsi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Siddin mengatakan, status wajar tanpa pengecualian (WTP) perlu diselidiki kembali. Menurut dia, status WTP hanyalah laporan keuangan dan tidak menjamin peraih predikat WTP terbebas dari skandal korupsi.

"Dengan adanya kasus suap ini kita bisa menjadi curiga bahwa WTP itu adalah topeng dari sesuatu yang disembunyikan," ujar Andi saat diwawancarai Republika.co.id, Senin (29/5).

Namun, Andi mengaku tidak ingin menyamaratakan seluruh lembaga terkait kasus suap demi meraih predikat WTP. Dia menjelaskan, masyarakat tidak berhak memukul rata seluruh lembaga yang mendapat WTP melakukan hal serupa, seperti yang dilakukan Kemendes. "Tapi kita tetap perlu khawatir terhadap pemberian status WTP ini," kata dia.

Terkait usulan evaluasi Irjen, Andi berpendapat evaluasi tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut dia, terjadinya kasus suap ini tidak boleh disangkutpautkan kepada semua aparat atau lembaga negara. "Saya kira enggak, biasa biasa saja. Kita tidak boleh berfikir satu untuk semua, tapi kita lihat saja kasus ini berjalan baru kita bisa membaca yang lainnya," kata Andi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat Kemendes PDTT dan pejabat BPK RI. Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kemendes PDTT dari BPK RI.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Keempatnya adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement