Senin 29 May 2017 12:15 WIB

Mendes Tunjuk Ahmad Erani Yustika Jadi Irjen Kemendes

Ahmad Erani Yustika
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ahmad Erani Yustika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal menggantikan Sugito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami sepakat menunjuk Pak Erani sebagai Plt Irjen Kemendes PDTT, karena mempunyai integritas yang tinggi dan cocok menjabat sebagai Irjen," ujar Mendes dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/5).

Erani saat ini juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Pedesaan (PKP) Kemendes PDTT. Selain itu, Erani juga menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Eko mengatakan pihaknya memang tak langsung menunjuk pejabat definitif untuk posisi Irjen. Hal itu dilakukan, karena pihaknya akan melakukan seleksi terbuka untuk jabatan kosong tersebut.

"Panitia Seleksi akan mulai bekerja hari ini dan akan memilih beberapa kandidat yang dinilai layak untuk jabatan tersebut."

Eko mengatakan selama ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito telah bekerja keras untuk melakukan perbaikan di kementerian tersebut. Namun, ia terpaksa mencopot Sugito karena sejak awal ada kesepakatan jika ada yang bermasalah dengan hukum akan dicopot dari jabatan.

"Pak Sugito dicopot, sampai ada keputusan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, akan dikembalikan jabatannya," cetus dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irjen Kemendes PDTT Sugito, auditor BPK dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP laporan keuangan 2016.

Sugito dan rekannya di Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, diduga memberi uang sebesar Rp240 juta kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP. Mendes menegaskan bahwa selama ini, laporan Kemendes PDTT mengikuti aturan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement