Senin 29 May 2017 10:47 WIB

BPK: Sistem Pengendalian Internal Kementerian Lemah

Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sistem pengendalian internal (SPI) kementerian/lembaga yang dinilai masih lemah sehingga terdapat temuan-temuan yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan.

Anggota BPK I Agung Firman Sampurna mengatakan setidaknya ada 29 temuan signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I. 

Adapun 15 entitas tersebut adalah Kemenko Polhukam, Lembaga Sandi Negara, BIN, Lemhannas, Wantannas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, KPK, BNN, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, BMKG, dan Basarnas.

"Temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Agung saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKKL Tahun 2016 pada 15 entitas tersebut di Jakarta, Senin (29/5).

Agung menyebutkan 29 temuan itu terdiri dari 11 temuan karena kelemahan sistem pengendalian internal dan 18 temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dia memerinci 11 temuan tersebut di antaranya enerapan basis akrual belum memadai, penetapan status aset tetap belum tuntas, penatausahaan persediaan belum memadai, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, serta pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Sedangkan, 18 temuan antara lain terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai kebutuhan.

"BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK juga mengapresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," kata Agung.

Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai semester I 2016, sebanyak 12.109 rekomendasi atau 78,66 persen senilai Rp3,85 triiliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Dari seluruh LHP atas LKKL di AKN I, terdapat empat LHP LKKL yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Agung mengingatkan kepada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP BPK untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan.

"Rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga untuk optimalisasi pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujar Agung. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement