Jumat 26 May 2017 19:37 WIB

Fadli: RUU Terorisme Jangan Dijadikan Alat Politik

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon berharap, revisi rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme segera rampung. Ia juga meminta agar DPR RI bersama pemerintah agar berhati-hati dalam membuat Undang-undang Terorisme.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sampai saat ini Pansus RUU Terorisme masih terus membahas bersama pemerintah. Fadli melanjutkan, meski belum mencapai satu kesimpulan. Kemudian dia juga tidak ingin undang-undang  ini nantinya dipakai sebagai alat politik kekuasaan. Seperti contohnya menangkapi orang seenaknya.

"Harus ada pengawasan terhadap tindakan itu, karena sangat rawan apalagi kalau mengarah pada tindakan seperti ISA (Internal Security Act). Tapi juga jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya undang-undang  ini kemudian tidak ada terorisme," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jumat (26/5).

 

Lanjut Fadli, praktik ISA seperti di negara Malaysia kerap dipakai untuk kepentingan politik, dengan alasan mencegah tindak terorisme. Menurutnya, pencegahan terorisme sebaiknya juga lebih kepada kerja intelijen.

Ada agen-agen yang memang jumlahnya banyak dan dibiayai oleh negara dengan cukup besar, baik itu di BIN, di Kepolisian, di TNI dan lain-lain. "Jadi mestinya ada koordinasi juga. Bahkan sudah ada BNPT," ujarnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement