Rabu 24 May 2017 23:37 WIB

Jalankan Reses tanpa Dana Reses, Alhamdulillah Asyik Juga

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi
Foto: Istimewa
Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Iqbal Parewangi menegaskan dualisme kepemipinan DPD harus segera berakhir, karena bahaya besarnya bisa menimbulkan inkonstitusionalitas Undang-Undang dan pelanggaran hukum. Dia pun menyesalkan, adanya penyanderaan dana reses terhadap anggota DPD RI yang tidak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang alias OSO.

Saat dihubungi oleh Republika.co.id, Rabu (23/5) malam, dengan tenang senator asal Suawesi Selatan ini menerangkan bahwa reses adalah kewajiban dan amanah kostitusi yang harus diberikan pada setiap anggota DPD untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Saya termasuk anggota yang disandera dana resesnya. Menjalankan reses tanpa dana reses itu alhamdulillah asyik juga," kata Iqbal.

Menurut dia, penyanderaan dana reses adalah suatu bentuk khilaf hukum. Iqbal mengatakan, dana reses adalah faktor pendukung administrasi untuk terselenggaranya reses. Jika dana tersebut tidak sampai pada semua anggota maka melanggar hak konstituen juga. Logikanya, kata dia, jika tidak ada dana reses, reses tidak terlaksana, maka aspirasi masyarakat tidak akan terserap.

"Meski dana reses tidak ada, setelah kami (20 anggota lain, Red) tetap laksanakan reses. Laporan dari reses tersebut, akan kami serahkan lengkap. Jika sampai laporan diserahkan masih tetap menyandera dana reses, maka itu masuk pelanggaran hukum," jelas Iqbal.

Dia menjelaskan, DPD adalah satu di antara lembaga yang memiliki hak legislasi, memproduksi UU bersama pemerintah dengan DPR. Dan setiap UU atau produk legislasi yang akan dilahirkan, mensyaratkan adanya pandangan DPD.

"Nah sekarang kalau pandangan DPD ini berasal dari kepemimpinan yang tidak sah, maka berarti prodak DPD, legislasi DPD itu juga tidak sah. Maka apa yang dikerjakan oleh DPD bersama pemerintah dengan DPR RI juga memiliki cacat formil konstitusional," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement