Selasa 23 May 2017 23:37 WIB

Satgas Pangan Ditreskrimsus Bongkar Penimbunan 35 Ton Gula

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Gula pasir.
Foto: dok. Republika
Gula pasir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak 35 ton gula kristal putih (gula pasir) tak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut diamankan dari sebuah gudang industri kayu lapis di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Diduga gula kristal merek Gendhis yang diproduksi oleh PT GMM, sebuah pabrik gula di Kabupaten Blora dan dikemas dalam 722 sak (isi 50 kilogram) ini sengaja ditimbun oleh pemilik industri kayu lapis untuk di jual ke pasaran. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, diamankannya 35 ton gula kristal putih ini bermula dari laporan masyarakat, perihal adanya aktivitas peyimpanan gula oleh PT KMP yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kendal di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.

Atas laporan ini, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya tim Satgas Pangan mendapati 722 sak gula kristal putih merek ‘gendhis’ di salah satu tempat penyimpanan. “Padahal, PT KMP ini merupakan perusahaan industri kayu lapis dan bukan perusahaan distributor komoditas tersebut. Namun di dalamnya juga menyimpan 35 ton gula Kristal putih,” ungkapnya, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (23/5).

Mendasarkan temuan tersebut, lanjut Djarod, Satgas Pangan segera menelusuri perizinan perusahaan yang bersangkutan. Namun dalam dalam penelusuran ini manajemen PT KMP hanya bisa menunjukkan Surat Izin Perdagangan Bidang Kayu Lapis dan bukan perdagangan gula kristal putih.

Sedangkan menurut keterangan sejumlah karyawan di perusahaan ini, gula kristal putih ini merupakan milik LK, direktur PT KMP. “Inilah yang melatarbelakangi Satgas Pangan mengambil tindakan dengan mengamankan 35 ton gula Kristal putih yang tidak ber satandar produk nasional ini,” tandasnya.      

Ia menambahkan, saat ini Polda Jawa Tengah terus mendalami temuan ini. Termasuk berkonsultasi dengan Balai Besar Industri Agro (BBIA) selaku Lembaga Sertivikasi Produk (LESpro) komoditas ini. Belakangan diketahi BBIA memang telah mencabut SNI produk PT GMM ini.   

“Kini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Pol: SP Sidik/ 369/ V/2017 Ditreskrimsus pada tanggal 22 Mei 2017 guna menindaklanjuti temuan ini,” lanjut kabidhumas. 

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menambahkan, polisi segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Penyidikan dilakukan guna mengungkap pelanggaran atas pasal- pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, 120 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika di dalam penyidikan nantinya ditemukan unsur-unsur yang memenuhi pelanggaran atas Undang Undang yang dimaksud, atau upaya penimbunan maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kepala Seksi Pasar Disperindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arifef Hadiono mengakui, kasus dugaan penimbunan ini merupakan kali pertama yang diungkap polisi di Jawa Tengah selama diintensifkannya satgas Pangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement