REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menggagalkan penyelundupan dua kilogram ganja ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada narapidana dan diedarkan di dalam Rutan.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu I Putu Yoga mengatakan, penyelundupan ganja kering itu dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Rosmaini alias Iyus, warga Jl Titi Sewa, Benteng hulu, Percut Sei Tuan. Barang haram itu akan diberikan kepada dua napi yang menghuni blok D Rutan, yakni Ahmadi alias Adi dan Suwarno.
"Penangkapan tersebut dilakukan di tempat parkir Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin, 22 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Yoga, Selasa (23/5).
Yoga menjelaskan, terbongkarnya, penyelundupan ganja ini berawal dari kecurigaan polisi yang sedang bertugas di Rutan tersebut. Saat itu, tersangka Rosmaini terlihat membuang satu plastik besar ke sebuah tong sampah di area parkir Rutan.
Petugas lalu mendatangi tersangka dan memeriksa plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan itu berisi dua paket besar ganja yang dibungkus dengan koran. "Petugas kami yang sedang berada di situ mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung mengamankannya," ujar Yoga
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian mengetahui bahwa ganja tersebut akan diberikan kepada dua napi yang ditahan di Rutan, yakni Ahmadi alias Adi dan Suwarno. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua bungkus ganja kering dengan berat 2 kg dan dua unit ponsel.
Saat ini, Yoga mengatakan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rosmaini bersama dua napi serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Helvetia. "Kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan ke pelaku yang lainnya," kata dia.