Selasa 23 May 2017 14:04 WIB

Soal Kasus Pesta Seks Gay, Ini Permintaan Komnas HAM kepada Polri

Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta, 23/5 (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan tindakan jajaran Polres Jakarta Utara saat melakukan aksi penggerebekan di Atlantis Gym and Sauna yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi sesama jenis. Komnas HAM juga menilai penggerebekan tersebut disertai tindakan tidak manusiawi.

Menurut Nurkhoiron, dari aduan yang diterima Komnas HAM para pelaku asusila sesama jenis digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

(Baca: Komnas HAM: Penggerebekan Pesta Seks Gay Disertai Tindakan tak Manusiawi)

Meskipun telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/5).

Oleh sebab itu, Komnas HAM secara kelembagaan meminta Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda. Kepolisian Republik Indonesia, lanjutnya, harus menaati konvensi anti penyiksaan untuk dilaksanakan dalam tugas sehari-hari kepolisian.

Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan. Polres Jakarta Utara untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban.

Polres Jakarta Utara agar segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya. Media dan masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia.

"Keterangan pers ini disampaikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang telah dimandatkan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia," jelas Nurkhoiron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement