Selasa 23 May 2017 12:25 WIB

Praperadilan Miryam Ditolak, JPU Percepat Proses Hukum

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Angga Indrawan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan akan mempecepat proses hukum perkara pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.

Hal itu disampaikan Setiadi usai pembacaan keputusan praperadilan hakim oleh hakim ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

"Kami dapat informasi oleh JPU, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Setiadi.

Menurutnya, alat bukti permulaan sudah cukup jelas ditambah dengan keterangan tersangka Miryam sendiri. Nantinya Miryam akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan bukan di pengadilan umum.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, dilimpahkan ke JPU, JPU melimpahkan ke pengadilan, pengadilan akan menentukan tanggal persidangannya kapan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement