Senin 22 May 2017 19:46 WIB

Ada Pesta Seks Gay, Djarot: Ini Memalukan Jakarta

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
Gay (ilustrasi)
Foto: IFELICIOUS.COM
Gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta (Plt Gubernur DKI Jakarta) Djarot Saiful Hidayat mengatakan PT Atlantis Jaya Ruko Kokan yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis (homoseksual) telah menyalahgunakan tempat. Ia meminta izin usaha tempat tersebut untuk dicabut.

"Itu penyalahgunaan dan saya minta itu dicabut izinnya. Masalah pidananya polisi. Tapi kalau perizinannya kami (Pemprov DKI Jakarta). Izin usaha dicabut, kami ambil alih," ujar Djarot di Lokspem Kramat Raya, Senin (22/5).

Selain itu, Djarot menilai kejadian ini memalukan nama ibu kota. "Sangat (memalukan Jakarta), makanya saya bilang (tadi)," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penggerebekan pesta seks gay di Atlantis Jaya Gym di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Ahad (21/5). Dari 141 orang yang digerebek, 10 orang ditetapkan tersangka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, empat orang tersangka berasal dari manajemen PT Atlantis. Empat orang itu adalah CD, N, D dan RA. Polisi juga mengamankan empat orang penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT.

"Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease," kata di Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priuk Senin (22/5).

Menurut Dwiyono, dari pihak manajemen saat ini masih terus dilakukan pengembangan. Lalu para pengunjung juga berasal dari berbagai daerah. Sedangkan para penari menurut Dwiyono bekerja secara sporadis. "Ada yang sudah empat kali ada yang sudah lima kali bervariasi," ujar dia.

Dari 141 orang itu, diduga terdapat empat warga negara asing (WNA). Namun, Dwiyono enggan memberikan keterangan detail soal informasi itu. "Masih dalam pengembangan itu," ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Modas 141 Pria Pesta Gay di Kelapa Gading

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement