Senin 22 May 2017 18:57 WIB

Keluarga Cabut Banding Atas Vonis Ahok

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5). Sebelumnya, setelah divonis dua tahun penjara pada Selasa (16/5) lalu, tim penasihat hukum beserta keluarga mantan bupati Belitung Timur itu langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Salah satu tim penasihat hukum Ahok sapaan akrab Basuki, I Wayan Sudirta mengatakan pencabutan banding hanya dilakukan tim penasihat hukum saja, tidak termasuk kejaksaan. "Pernyataan bandingnya dicabut. Dari pihak keluarga dan kami mendampingi. (Kejaksaan banding) tergantung  dari kejaksaan apakah mereka akan mencabut atau tidak," terang Wayan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Hayam Wuruk, Sawah Besar,  Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Tim penasihat hukum lainnya, Jossefina A Syukur mengatakan, dengan adanya pencabutan banding dari keluarga Ahike, maka keputusan hukum hanya tinggal menunggu hasil banding dari Jaksa. "Kita sudah banding, kita juga sudah masukan memori banding, tapi keluarga ada perundingan berikutnya. Mereka datang lalu ceritakan ke kami semua, mau mencabut. Kuasa hukum mengikuti kemauan keluarga," tuturnya.

"Nanti, ada Ibu Vero yang akan menyampaikan. Ada pihak keluarga yang akan menyampaikan alasannya. Besok aja alasannya lebih bagus, tanya langsung istrinya besok," tambahnya. 

Sementara adik kandung Ahok, Fify Letty Indra Tjahaja Purnama yang juga merupakan tim penasihat hukum mengatakan, berdasarkan diskusi panjang di keluarga, maka keluarga memutuskan mencabut banding.  "Dan kami akan menyatakan alasannya besok. Kami akan ceritakan kenapa keluarga akhirnya memutuskan mencabut memori banding," tutup Fify. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement