REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kapolres Bandung, AKBP Nazly Harahap mengungkapkan telah memenjarakan dan memutasi 30 anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Bandung yang terbukti terlibat kasus narkoba. Bahkan, dirinya mengaku ketika sebelumnya menjabat Kapolres Sumedang pernah memecat Kapolsek karena masalah minuman keras (miras).
"Tiga bulan ini saya tengah operasi (narkoba dan miras) besar di tubuh kepolisian," ujarnya saat memberikan sambutan dihadapan undangan dalam acara pemusnahan miras dan ganja di halaman belakang kantor Polres Bandung, Senin (22/5).
Ia menuturkan, jika ada anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Bandung yang mendapat promosi sedangkan yang bersangkutan terlibat masalah narkoba atau miras. Maka dirinya tidak segan untuk menindak anggota tersebut.
Menurutnya, apabila seseorang yang memiliki ketergantungan kepada narkoba atau miras maka akan sangat membahayakan. Terlebih bagi seorang aparat kepolisian karena yang bersangkutan juga memegang senjata api.
Dirinya menambahkan, akibat dampak miras sebanyak enam orang di Rancaekek, Kabupaten Bandung meninggal. Oleh karena itu, seluruh jajaran aparat di wilayah hukum Polres Bandung harus serius mengatasi hal tersebut.
"Mudah-mudahan di Kabupaten Bandung bisa zero miras dan jangan hanya karena mau puasa saja," ungkapnya. Katanya, yang lebih berbahaya adalah keberadaan miras oplosan yang seringkali dikonsumsi pencandu miras.
Sebelumnya, Polres Bandung memusnahkan 31 ribu lebih botol minuman keras (miras) dan 6 kg narkoba jenis ganja di halaman belakang kantor Polres, jalan Bhayangkara I, Senin (22/5). Barang-barang tersebut didapat dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga akhir Mei.
Kapolres Bandung, AKBP Nazly Harahap mengatakan permasalahan miras dan narkoba harus ditangani oleh aparat dan pemerintah Kabupaten Bandung secara serius. Sebab, dampak negatif yang ditimbulkan dari barang haram tersebut sangat meresahkan.