Senin 22 May 2017 10:49 WIB

Walhi Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung

Pembalakan Liar.
Foto: Indonesia Development Monitoring
Pembalakan Liar.

REPUBLIKA.CO.ID,Bandarlampung, 22/5 (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Lampung melaporkan dugaan prakrik pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus ke Kepolisian Daerah maupun Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

"Walhi Lampung telah melaporkan kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus tepatnya di Blok 3 Talang Bandar ke Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," kata Direktur Walhi Lampung, Hendrawan didampingi Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Senin (22/5).

Irfan menyebutkan, pelaporan itu telah dilakukan pada Kamis, 18 Mei 2017, dengan Nomor surat: 012/B/WALHI_LPG/V/2017 dan 012/B/WALHI_LPG/V/2017. Dia menyatakan, berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung pada 1 Mei 2017 bahwa telah terjadi indikasi kuat aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Tanggamus itu.

Kayu yang telah ditebang adalah jenis sonokeling (pada koordinat 5 22'34.8S-104 25'53.5"E). Kegiatan pembalakan liar tersebut menurut warga dilakukan oleh orang dari luar talang dan bukan pemilik kebun di dalam Talang Bandar serta dibekingi oleh preman untuk melancarkan aktivitas mereka.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Walhi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dapat serius melakukan penegakan hukum terkait dengan pembalakan liar yang terjadi selama ini sampai ke jaringannya sesuai dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Karena kasus pembalakan liar bukan baru-baru ini terjadi di Provinsi Lampung, namun sudah sangat sering terjadi baik di dalam Kawasan hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi yang berada di Provinsi Lampung," ujar Hendrawan.

Menurut pengamatan Walhi, katanya lagi, masih minim hukuman yang diberikan dan kurang keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada pelaku pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang membuat praktik itu masih terus terjadi di Provinsi Lampung.

"Kami minta aparat penegak hukum serius menindak pelaku untuk memberantas praktik pembalakan liar di Lampung," kata Hendrawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement