REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang segera menerbitkan edaran pembatasan operasional tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama bulan puasa untuk menghormati umat Islam. "Sedang diproses edarannya dan selanjutnya langsung diberlakukan," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, di Kupang, Senin (22/5).
Edaran pembatasan operasional tempat hiburan malam yang mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Perda Lokalisasi dan Perda tentang Pemondokan itu, sudah setiap tahun ada. Aturan itu harus dilakukan di daerah ini, sebagai bentuk penghormatan dan pengembangan nilai toleransi antarwarga.
Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang didiami oleh warga dari berbagai suku, agama, etnis dan golongan dalam konteks kebhinnekaan yang mempersatukan. Karena itu, menurut Wali Kota Kupang, menjadi wajib bagi pemerintah untuk mengayomi semua suku, agama, ras dan golongan itu agar dapat menjalankan setiap kegiatan keagamaan sebagai implementasi dari nilai kebersamaan untuk toleransi.
Aktivitas tempat hiburan malam (pub dan karaoke) selama Ramadhan dibuka pada pukul 20.00 WITA dan berakhir pada pukul 00.00 WITA. "Jadi pada siang hari semua tempat hiburan malam ditutup," katanya lagi.
Pada hari normal saat bukan bulan puasa, tempat hiburan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang secara terpisah mengaku masih melakukan proses penerbitan edaran pembatasan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang mengaku sedang melakukan pemantauan lapangan atas sejumlah titik tempat hiburan malam. "Personel kami sedang lakukan pemantauan lapangan sambil menanti edaran. Pemantauan dan pengawasan itu akan terus dilakukan hingga selesai lebaran," katanya.
Pada saatnya nanti, Thomas mengatakan, aksi pengawasan itu akan melibatkan Polres Kupang Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial. "Itu akan kami komunikasikan," kata Thomas.