Senin 22 May 2017 02:33 WIB

Polri Ungkap Kecurangan Distribusi Pangan di Sejumlah Daerah

Rep: Dian Erika N/ Red: Bayu Hermawan
                         Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya
Foto: mabruroh
Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pengganggu distribusi bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua tersangka melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok di pasar tersebut.

Agung menyebutkan, dua orang tersangka yakni Suparjo (56) dan Romadi (52). Polisi juga mengamankan delapan pelaku lainnya yang saat ini masih didalami perannya dalam aktivitas pungli. Sebanyak 10 pelaku ditangkap pada Jumat (19/5) lewat operasi pengamanan pukul 17.00 WIB - 22.00 WIB.

"Tindakan ini dilakukan karena tim satgas pangan mendapatkan informasi adanya prakrek pungli yang terjadi pada aktivitas pembongkaran bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati. Aktivitas pungli mempengaruhi harga bahan pokok yang dijual oleh para pedagang sehingga menjadi naik," ujar Agung, Ahad (21/5).

Agung melanjutkan, setelah penyelidikan diketahui bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan praktek pungli kepada distributor dengan meminta uang terhadap setiap aktivitas pembongkaran barang dagangan di Pasar Induk Kramat Jati. Pelaku akan melakukan tindakan lain apabila para distributor tidak menuruti permintaan pelaku.

"Uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari pengamanan yakni lima bendel kupon bongkar yang sudah digunakan, catatan bongkar, empat botol air mineral cap gunung 600 ml dan uang sejumlah Rp. 337.000,-. Agung menegaskan, satgas mafia pangan akan terus mengidentifikasi simpul-simpul yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok.

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan cara-cara yang mengakibatkan kenaikan harga pangan naik," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada Jumat, satgas pangan juga menindak aktivitas bongkar bawang putih di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia yang beradai Tanjung Mulia, Medan.  Dari penindakan tersebut tim menemukan aktivitas bongkar bawang putih salju dari kontainer ukuran 40 feet yang berisi 1.450 karung bawang putih.

Di lokasi itu juga ditemukan bawang putih sebanyak 61,5 ton yang sudah masuk sejak April. Bawang putih yang berasal dari India tersebut dikemas dalam karung yang tidak mencantumkan label.

Bahan pokok lainnya yang ditemukan di dalam gudang yakni 72 ton bawang bombay dan 132 ton cabai kering yang disimpan dalam gudang berpendingin. Cabai kering tersebut masuk sejak 4 maret 2017 hingga 29 April 2017. Tim satgas pangan menduga telah terjadi penimbunan terhadap bahan pokok baik bawang putih maupun cabai kering. 

"Saat ini penyidik sedang melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen PT.Logistik Pendingin lndonesia  selaku importir dan pihak yang mendistribusikan bahan pokok tersebut. Penyidik juga memeriksa  sdr. Andri Eka, 30, selaku Kepala Gudang PT Logistik Pendingin Indonesia," ujar Agung.

Sementara itu, pada Sabtu (20/5), satgas pangan Polda Sulsel melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang di Benteng Baru No. 8 Jl.Ir sutami. Makassar. Di dalam Gudang ditemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak atau sekitar 5300 Ton.

Oleh pelaku, gula rafinasi ini kemudian dikemas per satu Kilo dengan mengunakan mesin otomatis dan diberi merk Sari Wangi. Tim satgas menemukan gula rafinasi yang sdh dikemas dalam kemasan 1 kg sebanyak 4819 dos dan dengan berat 25 kg sebanyak 575 dos.

Gula yang sudah dikemas dengan merek Sari Wangi tersebut kemudian dijual ke masyarakat. Dari hasil pengecekan nomor BPOM pada kemasan Merek Sari Wangi tersebut tidak terdaftar. Artinya nomor BPOM tersebut adalah palsu.

Dari keterangan pemilik gudang diketahui bahwa praktek ini telah dilakukan sekitar 2 tahun. Dan telah didistribusikan ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan, NTT hingga ke Papua. Menurut peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau, dan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 117 thn 2015 tentang ketentuan impor gula, gula rafinasi tidak boleh diperjualbelikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat. Gula jenis ini hanya boleh digunakan untuk industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement