Sabtu 20 May 2017 13:51 WIB

Roy Suryo Merasa Kasihan dengan Antasari

Rep: Santi Sopia/ Red: Nidia Zuraya
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Foto: republika/mas alamil huda
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Roy Suryo mengatakan Partai Demokrat sudah memiliki tim kuasa hukum yang menangani perihal "nyanyian" mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurut Roy, Partai Demokrat menghargai Antasari, namun proses hukum tetap harus berjalan.

Roy mengatakan sehari kemudian setelah Antasari mengeluarkan pernyataan menyangkut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tim kuasa hukum Partai Demokrat juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Sehari kemudian seingat saya tanggal 15 Februari, kuasa hukum waktu itu datang ke Polda Metro melaporkan itu. Belum tentu kenaikan status, namun secara pribadi kami simpati, menghargai, tapi secara hukum orang itu tetap harus diproses hukum," ujar Roy di Jakarta, Sabtu (20/5).

Sebelumnya Antasari menuding SBY turut mengintervensi rekayasa kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Kasus itu yang membuat Antasari mendekam di penjara selama 8 tahun.

Pernyataan menyangkut SBY disampaikan Antasari setelah membuat laporan dugaan kriminalisasi kasus nya ke Polda Metro Jaya. Antasari menggelar konferensi pers itu pada momentum Pilkada DKI Jakarta 2017, saat putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, menjadi salah satu kontestan.

"Saya tahu beliau (Antasari) orang yang sangat bijaksana, tapi biarkan masyarakat menilai. Saya kasihan kok malah beliau termanfaatkan oleh kepentingan politik," kata Roy.

Bahkan, kata Roy, publik sampai mengaitkan pernyataan itu dengan Antasari yang pernah maju sebagai kepala daerah di salah satu daerah. Roy memastikan proses hukum tetap berjalan. 

"Saya kira kita semua, kami apresiasi, simpati, secara personal, tak masalah, tapi hukum tetap hukum. Bagaimanpun juga kalau A tetap A, B tetap B," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement