Senin 22 Jun 2026 10:10 WIB

Roy Suryo Ditahan dan Berkasnya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Haris Azhar

Dia membandingkan kasus yang menjerat Roy Suryo dengan perkara Haris Azhar.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersikap profesional. Dia meminta Kejari Jaksel tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga

Dia turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.

Khozinudin menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan. Menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.

"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Khozinudin.

Lebih lanjut, dia membandingkan kasus yang menjerat kliennya itu dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka.

Dia juga berargumen delik utama yang dituduhkan kepada Roy Suryo merupakan pencemaran nama baik dan fitnah, mirip dengan perkara Haris-Fatia. Dia pun menyayangkan adanya penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan," tutur Khozinudin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi