REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat 12 kilogram di kantor BNNP Jatim di Surabaya, Jumat (19/5). Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari 10 tersangka dan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing 10,5 kilogram ganja dan 1,5 kilogram sabu. "Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan periode tiga bulan terakhir," jelasnya melalui siaran pers.
Fatkhur Rahman merinci, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka masing-masing Niko Tan's dengan berat 661 gram; Endik alias Bedun seberat 10,7 gram; Ayub Hazkia Oroh sebanyak 5 bungkus masing - masing 1.064 gram, 1.115 gram, 1.098 gram, 1.092 gram, 1.082 gram; dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana sebanyak 4 bungkus masing - masing berat 1.078 gram, 1.131 gram, 1.074 gram, 1.094 gram.
Sementara barang bukti jenis sabu disita dari tersangka Sulistyowati sebanyak 6 bungkus dengan berat total 665 gram; Baso Armatoa Pasolo seberat 110 gram; Suhaimy sabu seberat 161,90 gram; M Tri Sutrisno sabu seberat 505,73 gram; Donny Danuri alias Namex bi Slame sebanyak 10 paket sabu dengan total berat 10,59 gram; serta Teguh Prajaka alias Bogel bin Sudijono sebanyak 1 paket sabu seberat 1,85 ons.
Tersangka Niko Tan's ditangkap petugas BNNP Jatim pada Senin (6/3) sekitrlar pukul 11.00 WIB di kantor Ekspedisi J&T Jalan Stadion Brawijaya No 4 Purwoharjo, Banyuwangi. Tersangka tersebut ditangkap pada saat mengambil paketan yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang di masukkan ke dalam kaleng biskuit.
Tersangka Endik alias Bedun tertangkap tangan oleh Petugas seksi pemberantasan BNN Kota Surabaya menjual Narkotika jenis sabu dan memiliki Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 bungkus berat total 10,70 gram.
Tersangka Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana ditangkap pada saat mengambil paketan yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja di kantor Ekspedisi J&T Jl Raden Ajeng Kartini No 108 Sukorame, Kabupaten Gresik. Setelah petugas menangkap tersangka dan paketan tersebut dibuka, akhirnya diketahui paketan tersebut berisi Narkotika jenis Ganja yang dicampur mangga di dalam karung.
Tersangka Sulistyowati dan kawan-kawan ditangkap petugas BNNP Jawa Timur pada Selasa (14/3) sekitar pukul 10.45 WIB di depan tempat kos yang beralamat di Panjunan RT 006, RW 002, Gang Artis, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil/menerima bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar kos.
Tersangka Baso Armatoa Pasolo ditangkap petugas BNNP Jawa Timur bersama dengan Petugas Avsec Angkasa Pura pada Rabu (15/3) sekitar pukul 17.12 WIB di Tempat Pemeriksaan X-ray Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di saku celana sebelah kiri.
Tersangka Suhaimy ditangkap petugas BNNP Jawa Timur Bersama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda di Terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo karena diduga telah menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam tubuhnya. Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka petugas menemukan 2 bungkusan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang berhasil dikeluarkan dari dalam duburnya.
Tersangka M Tri Sutrisno ditangkap petugas BNNP Jawa Timur pada Kamis (27/4) pukul 05.00 WIB di Jalan umum Dusun Minggir Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol W-5788-QB dalam perjalanan menuju luar kota. Pada saat petugas berusaha menghentikan dan menangkap tersangka, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas, kemudian setelah tersangka terjatuh dilakukan penggeledahan terhadap badan/barang bawaan/angkutan ditemukan 3 bungkus plastik yang dililit lakban warna hitam kemudian setelah dibuka berisi 6 bungkus plastik yang berisi barang yang diduga narkotika.
Tersangka Donny Danuri alias Namex bin Slamet tertangkap tangan oleh petugas seksi pemberantasan BNN Kota Surabaya. Tersangka Teguh Prajaka alias Bogel bin Sudijono tertangkap tangan oleh petugas seksi pemberantasan BNN Kota Surabaya, memiliki Narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan didalam rumah tersangka.