Jumat 19 May 2017 15:18 WIB

Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo

JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa dan Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait. 

Berbicara di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) 2017 di Kantor BPKP Jakarta, Kamis (18/5), Eko mengatakan setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Selain itu pencegahan juga perlu dilakukan agar pejabat-pejabat desa lainnya tak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa 

Eko mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk ke Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak diulangi oleh pejabat-pejabat desa lainnya," ujar Eko melalui siaran persnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan wakil ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Eko juga meminta inspektorat daerah di kabupaten atau kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk semakin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.

Sebab menurutnya masyarakat merupakan pihak yang paling penting terkait dana desa karena berada langsung di lokasi. Masyarakatlah menurutnya yang tahu dana desa digunakan untuk apa. 

"Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika hal tersebut di bawa ke pengadilan akan lebih memakan biaya.

Marwata mencontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta rupiah. "Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan," ujarnya.

Marwata juga meminta Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri bisa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa bermasalah.

sumber : Kemendes
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement