REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Hanura masih mengkaji anggotanya yang tepat untuk didelegasikan menjadi anggota Panitia Khusus Angket KPK. Sebelumnya hasil Rapat Badan Musyawarah pada Kamis (18/5) menunda pembahasannya.
"Sesuai hasil Rapat Bamus pada Kamis (18/5), hak angket akan dibahas pada Bamus berikutnya. Kami masih mengkaji anggota yang tepat dari Hanura untuk menjadi anggota Pansus," kata Sekretaris F-Hanura Dadang Rusdiana Jumat (19/5).
Dia menjelaskan dalam Rapat Paripurna DPR telah memutuskan untuk menyepakati digulirkannya Hak Angket KPK sehingga semua fraksi terikat pada keputusan itu. Menurut dia hal itu menjadi kewajiban semua fraksi untuk mengirimkan anggotanya dalam Pansus karena kalau tidak mengirim maka mereka akan menyesal karena tidak mengawal substansi.
"Nanti yang tidak setuju akan rugi ketika tidak memasukkan perwakilannya ke dalam Pansus. Jadi baiknya perdebatan kita lakukan di angket saja," ujarnya.
Dadang mengatakan masa kerja Hak Angket itu paling lama 60 hari dan sesuai dengan Pasal 201 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Pansus Hak Angket terdiri atas semua unsur fraksi.
Sebelumnya, Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada Kamis (18/5) memutuskan menunda pembahasan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, hal itu terkait sikap fraksi-fraksi mengenai pengiriman wakilnya ke Panitia Khusus. "Tadi diminta pendapat pada seluruh pimpinan fraksi sebagian besar meminta untuk ini ditunda pengumumannya lebih lanjut, sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansusnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).