Jumat 19 May 2017 07:11 WIB

Polisi Larang Firza Bepergian ke Luar Negeri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melarang tersangka obrolan mengandung pornografi Firza Husein pergi ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan itu dilayangkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke Imigrasi, berlaku 6 bulan ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Kamis (18/5) petang.

Pencekalan ini, menurut Argo, agar tersangka tidak meninggalkan Indonesia terkait kasus yang sedang menimpanya. Namun, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar memiliki pandangan lain.

Dia justru menyesalkan surat pencekalan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Padahal, menurut Aziz, Firza telah koperatif mengikuti proses penyidikan.  "Firza selama ini tidak ada arah untuk melarikan diri seperti itu, kecuali ada historinya, ini kan tidak ada," ujar Aziz .

Meski demikian, Aziz mengatakan, pencekalan itu sudah menjadi hak polisi. Dalam kasus ini, Firza terancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan pihak lain yang terlibat, yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih belum bisa diperiksa karena sedang berada di Jeddah Arab Saudi. Polisi pun belum bisa mendapatkan pelaku dibalik tersebarnya konten pornografi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement