REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian. "Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).
Ia berkata, jika hal tersebut benar dilakukan, Polri menghargai upaya tersebut. "Kita juga harus menghormati," katanya. Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, ia mengaku belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut.
"Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum," ujarnya.
Menurut Setyo, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. "Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, " katanya.
Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," katanya.
Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri. "Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya. Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten mengandung pornografi tersebut, polisi berjanji akan menangkapnya.
Baca Juga: Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri