Kamis 18 May 2017 11:20 WIB

KPK Hadirkan Ahli Psikologi dalam Sidang Praperadilan Miryam

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan Miryam S Haryani. Tiga saksi ahli tersebut dihadirkan untuk memperkuat KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Kepala Biru Hukum KPK, Setiadi mengatakan tiga saksi tersebut di antaranya, satu orang saksi dan dua orang saksi ahli. Mereka yakni saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi.

"Tiga saksi itu, ibu Ratih Ibrahim ahli psikolog, kedua Bapak Nur Azis ahli hukum pidana, kemudian yang terakhir saudara wawan yakni JPU dari KPK," ujar Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5).

Ahli psikologi lanjut Setiadi sengaja didatangkan untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana seorang saksi saat berada dalam dan saat menjalani pemeriksaan. Melalui saksi ahli psikologi ini lanjut dia, maka akan dilihat bagaimana suasana Psikis pemohon (Miryam) yang diketahui menjadi tersangka KPK karena telah memberikan keterangan palsu.

"Karena kan yang bisa melihat suasana psikis saat persidangan dan pemeriksaan adalah ahli psikologi," katanya. KPK berharap agar hakim tunggal dalam memberikan sikap yang adil dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang telah disiapkan tersebut.

Untuk diketahui, Setiadi sebelumnya mengatakan akan membongkar video pemeriksaan Miryam pada saat dimintai keterangannya sebagai saksi. Dalam video tersebut kata dia, maka akan terbongkar apakah benar KPK melakukan intimidasi kepada mantan anggota komisi II DPR RI itu seperti yang selama ini dikobar-kobarkan pemohon.

Ini merupakan sidang lanjutan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak termohon yakni KPK.

Miryam S Hayani ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2017 lalu. Miryam yang keberatan atas status barunya itu sempat kabur dan menjadi buronan kepolisian dan KPK. Hingga kemudian Miryam mengajukan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement