Kamis 18 May 2017 10:32 WIB

Djarot Ungkap Perkembangan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penangguhan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) DKI Jakarta. Ia sebelumnya mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok.

"Masih berproses di pengadilan tinggi. Saya belum tahu. Kita kan nggak bisa intervensi sana. Yang jelas kami kan sudah mengajukan," ujar Djarot di Balai Kota, Kamis (18/5).

Selain itu Djarot juga merespon kritik soal penggunaan kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) saat mengajukan penangguhan untuk Ahok. "Yang ngeritik siapa? siapa? suruh baca aturan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Abdullah Al Katiri meminta DPRD DKI Jakarya memanggil Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sebab, politisi PDIP itu telah mengajukan penangguhan dengan menggunakan kop surat Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi DPRD harus memanggil saudara Djarot untuk meminta klarifikasi hal ini," kata Al-Katiri lewat keterangan tertulisnya yang diterima oleh Republika.co.id, Selasa (16/5)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement