Rabu 17 May 2017 16:34 WIB

Calon Komisioner Komnas HAM Usulkan Kasus 1965 Dibawa ke Meja Hijau

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM
Foto: ROL/Fakhtar Khairon
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 calon komisioner Komnas HAM memberikan pandangannya soal persoalan HAM di Indonesia dan bagaimana harusnya Komnas HAM ke depan, pada tahapan seleksi calon Komisioner Komnas HAM di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (17/5).

Salah satu calon, Beka Ulung Hapsara menyampaikan pandangannya soal bagaimana menyelesaikan masalah pelanggaran HAM pada 1965. Menurut dia, sebetulnya Komnas HAM sudah tidak perlu melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut dan tinggal diteruskan ke meja hijau.

"Bukti investigasi yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup. Investigasi enggak perlu dilakukan lagi dan harus diteruskan ke pengadilan," kata dia.

Namun, dalam penuntasan pelanggaran HAM pada 1965 itu memang harus ada lobi baik itu ke partai politik dan juga DPR. Ini diperlukan sehingga tersiarnya isu pelanggaran HAM 1965 kepada publik, itu tidak hanya datang dari masyarakat sipil maupun pihak korban, tapi juga parlemen.

"Yang diperlukan sekarang adalah perlunya lobi ke DPR, partai, supaya isu 1965 enggak hanya hanya dari korban, masyarakat sipil dan Komnas HAM, tapi juga parlemen sehingga jadi isu besar," ujarnya.

Sementara itu, calon komisioner Komnas HAM yang lain, Achmad Romsan menyampaikan pandangannya bahwa ke depan Komnas HAM perlu menjalim kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini agar dapat memasukan kurikulum pengajaran tentang HAM kepada murid-murid di sekolah.

Kurikulum HAM tersebut diperlukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Misalnya tawuran, pelecehan seksual di kalangan anak kecil dam remaja, dan lainnya. Maraknya masalah tersebut, bagi dia, karena tidak jelasnya kurikulum HAM di sekolah.

Apalagi, saat ini, kurikulum tentang HAM itu hanya diajarkan di bangku kuliah. Itupun khusus untuk mahasiswa yang mengambil bidang hukum.

"Kita harus kerja sama membangun kurikulum HAM. Ini sama dengan pendidikan pancasila dan agama serta HAM yang harus masuk dalam mata kuliah yang wajib. Sekarang HAM hanya dinikmati di fakultas hukum saja," ucap akademisi hukum dari Universitas Sriwijaya, Palembang ini.

Mulai Rabu 17 Mei ini hingga Kamis 18 Mei besok, pansel calon anggota Komnas HAM melakukan salah satu rangkaian tahapan seleksi terhadap 60 calon anggota secara terbuka. Kali ini calon mengikuti agenda uji publik yang dihadiri masyarakat sipil, organisasi masyarakat dan juga media massa. Publik yang hadir diperbolehkan memberi pertanyaan kepada calon.

Total 60 calon tersebut dibagi menjadi delapan kelompok yang masing-masing ada yang diisi tujuh sampai delapan orang. Empat kelompok pertama yang terdiri dari 30 calon mengikuti tahapan seleksi pada Rabu 17 Mei ini dan empat kelompok yang kedua, 30 orang juga, pada Kamis 18 Mei besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement