REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur masih melakukan identifikasi terhadap 70 desa untuk ditetapkan sebagai desa adat yang masih mempertahankan sistem budaya lokal.
"Ada 70 desa yang akan ditetapkan sebagai desa adat tahun 2017. Pemkab Kupang bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana melakukan identifikasi terhadap kelayakan desa-desa itu untuk ditetapkan sebagai desa adat," kata Kabag Administrasi Kemasyarakatan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Florence R.L Lulan di Oelamasi, Selasa (16/5).
Lulan ditemui di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, 38 km arah timur kota Kupang mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dari APBD II TA 2017 untuk mendukung program pembentukan desa adat 2017.
Ia mengatakan, pembentukan desa adat sangat strategis bagi masyarakat adat karena pelayanan pemerintahannya akan mengacu pada sistem tatakelola pemerintahan desa yang lebih mengedepankan kearifan lokal. "Termasuk dalam proses pemilihan kepala desa akan mengacu pada sistem adat yang berlaku dalam setempat," kata Lulan.
Lulan menjelaskan, pada tahun 2016 pemerintah Kabupaten Kupang, telah melakukan identifikasi terhadap 26 desa yang layak menjadi desa adat, namun penetapan desa adat belum dilakukan karena terkendala Perda di tingkat Provinsi NTT yang belum melakukan penetapan perda desa adat seperti diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.
"Apabila pemerintah NTT telah menetapkan perda desa adat maka 26 desa di Kabupaten Kupang yang sudah dididentifikasi langsung ditetapkan menjadi desa adat," kata Lulan.
Apabila sudah menjadi desa adat lanjut Lulan, semua tokoh adat di desa itu memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dalam kaitan pembangunan di desa. "Termasuk dalam penyelesaian sengketa antar warga setempat, semuanya akan diselesaikan secara adat, kecuali berkaitan dengan tindakan pidana maka penyelesaianya melalui jalur hukum," kata Lulan.