REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin keberatan dengan wacana penghapusan pasal tentang penistaan agama di KUHP. Kecuali, jika nantinya ada pasal yang lebih baik lagi untuk mengatasi perkara penistaan agama.
"Saya, kalau tidak ada gantinya yang lebih baik, saya tentu berkeberatan (penghapusan pasal) kecuali ada penggantinya yang lebih baik," ujar Lukman saat ditemui di Hotel Novotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (16/5).
Sebagai Menteri Agama, Lukman merasa harus berhati-hati betul dalam menanggapi isu ini. Namun, kata dia, jika tidak ada pasal yang mengatur tentang penistaan agama tentu penegak hukum tidak dapat menyelesaikan perkara penodaan agama.
"Karena kalau tidak ada alas hukum yang bisa menjadi landasan bagi seorang hakim atau peradilan untuk memutus sengketa yang terkait dengan penodaan atau penistaan agama, lalu mau pakai apa?" katanya.
Lukman mengaku, dirinya justru merasa khawatir jika pasal penistaan agama tidak ada, masyarakat akan bermain hakim sendiri lantaran tidak ada kekuatan hukumnya. "Lalu masing-masing masyarakat punya persepsinya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan penistaan dan penodaan agama. Ini bahaya sekali dalam konteks Indonesia yang majemuk ini," kata Lukman.