REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej menyarankan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk segera memenuhi panggilan kepolisian. Ini agar mencerminkan sikap Warga Negara Indonesia yang bermartabat dan taat hukum.
"Sebagai WNI, Habib Rizieq seharusnya tidak menghindari proses hukum," kata Bahiej saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/5).
Bahiej mengungkapkan, dengan memenuhi panggilan tersebut, Habib Rizieq bisa lebih leluasa memberikan keterangan dan bantahan, jika semisal kasus dugaan percakapan mengandung konten pornografi tersebut adalah fitnah. Semakin dia menghindar dari proses hukum, akan bertambah kecurigaan masyarakat soal kebenaran tuduhan tersebut.
"Jadi lebih baik hadapi saja. Kalau tidak, semakin menimbulkan kecurigaan nanti," tegas Bahiej. Adapun untuk upaya jemput paksa, kata Bahiej, dapat dilakukan kepolisian jika Habib Rizieq telah berada di wilayah teritorial Indonesia.
(Baca Juga: Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri)