Senin 15 May 2017 19:49 WIB

Nazaruddin Umar Mengaku tak Tahu soal Korupsi Pengadaan Alquran di Kemenag

Rep: Umar mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Nazaruddin Umar
Foto: Republika
Nazaruddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Agama RI Nazaruddin Umar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

Nasaruddin usai pemeriksaan mengatakan bahwa dia memang ditanyai penyidik KPK soal tersangka dalam kasus tersebut, yakni Fahd El Fouz. "Dimintai pendapat tentang saudara Fahd, waktu itu saya sudah menjadi wamen (wakil menteri)," kata dia usai diperiksa KPK, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Nasaruddin mengungkapkan, karena sudah menjadi wamen, maka dia pun tidak tahu-menahu soal kasus pengadaan tersebut. Apalagi, tugas dia saat itu kebanyakan di luar negeri, yakni membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati.

Karena itu pula, Nasaruddin tidak mengetahui proses yang terjadi setelah itu. "Jadi proses belakangan saya enggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rafiq. Fahd menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada TA 2011 - 2012.

Dalam kasus itu Fahd diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari total nilai proyek tersebut yang sebesar Rp 14,8 miliar. Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b dan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement